Blinkie Graphics Generator at TextSpace.net

Rabu, 26 Agustus 2015

E-Faktur (Faktur Pajak Keluaran)

Faktur Pajak Keluaran

1. Pilih Faktur - Pajak Keluaran - Administrasi Faktur



2. Akan Muncul Box Daftar Faktur Pajak Keluaran - Rekam Faktur.


3. Akan Muncul Box Input Faktur. Dokumen Transaksi:
  • Detail Transaksi    : 1. Kepada pihak yang bukan pemungut PPN
  • Jenis Faktur           : 1. Faktur Pajak
  • Tanggal Dokumen : dd/mm/yyyy  (Note. Tanggal faktur harus sama dengan tanggal upload)
  • Laporan SPT, Masa Pajak: mm, Tahun Pajak: yyyy
  • Nomor Seri Faktur Pajak: Berdasarkan permintaan nomor seri yang didapat dari website pajak (E-NOFA)
  • Referensi Faktur :diisi apabila ada keterangan seperti no PO, Kwitansi, nilai Kurs dll.

Setelah selesai pilih Lanjutkan.

4. Masih pada box Input Faktur. Lawan Transaksi:
  • NPWP   : Masukan nomor NPWP Lawan Transaksi maka secara otomatis nama dan alamat akan muncul. Jika no NPWP lawan transaksi belum terdaftar, sebaiknya input dulu dengan cara buat lawan baru. Isi Form Referensi Lawan Transaksi - Simpan.
  • Nama    : PT.XX
  • Alamat  : Jl.XX



5. Pada Tab Detail Transaksi - Rekam Transaksi, maka akan muncul form detail penyerahan barang atau jasa. Isi kode barang, nama barang dan harga barang (DPP+PPN), Lalu Simpan.



6. Kembali ke box input faktur lalu pilih simpan.


7. Biasakan sebelum mengupload Faktur Pajak ada baiknya memastikan kembali data yang di input sudah benar, dengan cara pilih preview pada form Daftar Faktur Pajak Keluaran untuk menampilkan soft faktur pajak.



8. Ketika sudah yakin benar, keluar dan upload faktur pajak pada form Daftar Faktur Pajak Keluaran. Note : Pastikan uploader sudah berjalan seperti biasa dengan cara pilih manajemen upload-upload faktur, pada menu bar diatas.


9. Maka status approval yang tadinya siap upload akan menjadi approval sukses. Note: Apabila status belum terganti pilih (F5) Perbaharui.


10. Jika sudah di upload save Faktur Pajak dalam bentuk PDF dengan mengklik pilihan PDF seperti dibawah ini. Note: Sebaiknya menyimpan faktu pajak di satu file (tempat) agar mudah menemukannya dan mengetahui apakah susunan faktur pajak sudah benar.


11. Buka file PDF Faktur Pajak yang sudah kita buat dan print untuk supplier atau customer kita. Note: Tidak ada pilihan print dalam aplikasi E-Faktur, sehingga untuk print harus close dan buka kembali di file yang sudah kita tentukan tadi.





Tambahan : Barcode yang tertera pada bagian bawah berguna untuk di scan oleh siapapun dan kapanpun sebagai bukti perusahaan tersebut sudah melaporkan (mengupload) Faktur Pajak nya kepada Direktorat Jendral Pajak, sehingga kecil kemungkinan untuk suatu perusahaan dapat memalsukan Faktur Pajak. Dan E-Faktur tidak memerlukan tandatangan direktur atau pihak yang bertanggung jawab terhadap faktur pajak tersebut. Sekian, semoga bermanfaat ^^






1 komentar:

  1. Trims banyak, ini sangat membantu dan sebetulnya saya sangat pusing dngan cara pembuatan/penerbitan faktur pajak. Smoga menjadi nilai ibadah buat mba/tteh/ibu yang membuat trik penerbitan faktur pajak keluaran ini.

    BalasHapus