Blinkie Graphics Generator at TextSpace.net

Jumat, 21 Agustus 2015

E-FAKTUR (Faktur Pajak Masukan)

Faktur Pajak Masukan

1.   Pilih Faktur → Pajak Masukan → Administrasi Faktur


2.   Muncul Daftar Faktur Pajak Masukan → Rekam Faktur



3.   Muncul Box Rekam Faktur Pajak Masukan → Lengkapi kolom No faktur, NPWP lawan transaksi, nama lawan transaksi dan tanggal faktur.

4.   Pelaporan SPT Masa Pajak (bulan) Tahun (2015),  dapat dikreditkan, Nilai Faktur Pajak Jumlah DPP & Jumlah PPN. Lalu simpan.

5.   Maka tampilan akan kembali pada Box Daftar Pajak Masukan

6.   Status Approve = Belum Approve. Cara mengganti status menjadi approval sukses, pilih appload faktur = siap approve.



7.  Pastikan Uploder Faktur Pajak Masukan dijalankan.  Pilih Management Upload → Upload Faktur


8.    Setelah muncul box manajement upload → start uploder. Pada pilihan refresh log masukan lama waktu yang kita dibutuhkan untuk mengupload (Biar ga ribet bolak balik merefresh waktu sebaiknya diisi 5 menit).

9.  Masukan kode captcha dan password → submit, maka uploader akan berjalan



10. Setelah itu pilih close → (F5) Perbaharui. Maka status akan terganti menjadi Approval Sukses.


 11. Jika kita menginput Faktur Pajak yang belum menggunakan E-Faktur maka keterangannya akan menjadi seperti dibawah ini.


Note: Faktur Pajak yang sudah diupload tidak bisa diubah lagi, jadi pastikan data yang terisi sudah betul-betul benar :)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar