Blinkie Graphics Generator at TextSpace.net

Minggu, 27 November 2011

Tugas 2

Sisa Hasil Usaha (SHU)
  1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Dalam Undang- Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”

Berdasarkan pengertian-pengertian koperasi yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas).

Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. 

Sebagai suatu badan usaha, koperasi di dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki untuk mendapatkan keuntungan atau sisa hasil usaha yang cukup banyak. Oleh karena itu, sebaiknya SHU tersebut tidak dibagikan habis kepada anggota melainkan disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi.

Perolehan SHU akan terlihat pada laporan keuangan yang memperlihatkan hasil yang telah dicapai oleh suatu koperasi selama periode tertentu dalam satu tahun buku, yang menggambarkan kinerja keuangan koperasi dan manajemen koperasi, dalam hal ini pengurus.

 Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai badan usaha yang tidak semata-mata mengejar besarnya SHU, koperasi juga dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha lain yang berorientasi kepada keuntungan. Pengurus harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang handal sehingga dapat menghasilkan pelayanan maupun SHU yang layak.

Sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU dibagikan tidak hanya kepada pemilik modal dan pengelola, tetapi juga dibagikan kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam menghasilkan SHU tersebut yang biasa disebut dengan jasa usaha, selain itu juga disisihkan untuk dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja (PEMDAKER), dan dana cadangan.

    2. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya kontribusi jasa usaha masing-masing anggota.

Anggaran Dasar Koperasi dari Departemen Koperasi dan UKM republik Indonesia menjelaskan bahwa pembagian SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi saja yang boleh dibagikan kepada para anggota, sedang sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi yang diselenggarakan untuk bukan anggota, misalnya dari hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota karena bagian ini bukan diperoleh dari jasa anggota, SHU ini digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu lainnya.

Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi diatur sebagai berikut : 

A. SHU untuk anggota, dibagikan untuk :
  1. Cadangan koperasi 
  2. Para Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing 
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / karyawan
  5. Dana pendidikan koperasi
  6. Dana Sosial
  7. Dana Pembangunan 
  8. Daerah kerja
B. SHU untuk bukan anggota, dibagikan untuk :
  1. Cadangan koperasi
  2. Dana Pengurus
  3. Dana Pegawai/karyawan
  4. Dana Pendidikan Koperasi
  5. Dana Sosial
  6. Dana Pembangunan 
  7. Daerah Kerja
SHU tidak dapat dibagi habis, karena pembagian SHU dalam koperasi telah dibatasi oleh ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) yang disepakati oleh anggota pada saat pertama kali pendirian koperasi atau telah mengalami perubahan dan diberlakukan sebagai landasan penentuan pembagian SHU.

Penggunaan Dana Sosial diatur oleh Rapat Anggota dan dapat diberikan antara lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi.
Menurut Sitio dan Tamba (2002) secara umum SHU koperasi dibagi untuk :
  1. Cadangan koperasi 
         Bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 

    2.  Jasa Anggota

       Anggota di dalam koperasi memiliki fungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Dengan demikian, SHU yang diberikan kepada anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
  • SHU atas jasa modal, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas penanaman modalnya (simpanan) didalam koperasi.
  • SHU atas jasa usaha, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas transaksi yang dilakukan sebagai pelanggan di dalam koperasi. 
    3.  Dana Pengurus 

       SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.

    4. Dana Pegawai

       Penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bekerja
dalam koperasi.

    5. Dana Pendidikan
        Penyisihan SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia dalam mengelola koperasi.

    6.  Dana Sosial

         Penyisihan SHU yang dipergunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar yang tertimpa musibah.

    7.  Dana Pembangunan Daerah Kerja

         Penyisihan SHU yang dipergunakan untuk mengembangkan daerah kerjanya.


PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
PRINSIP ROCHDALE
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP International Cooperative Alliance ( ICA )
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP RAIFFEISEN
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP MUNKNER 
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela 
PRINSIP KOPERASI menurut UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : maksudnya adalah anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan / siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.

• Pengelolaan dilakukan secara demokratis : maksudnya adalah setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.

• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : maksudnya adalah jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : maksudnya ini hampir sama dengan yang di atas hanya saja lebih terperinci, jadi sisah hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.

• Kemandirian : sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.

• Pendidikan perkoprasian : maksudnya adalah setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi / harus paham menengenai koperasi.

• kerjasama antar koperasi : sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bias menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan / yang lainnya.


Sumber : 
  • Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.. Ekonomi koperasi, Penerbit Ghalia Indonesia
  • http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi-menurut-uud-no-25-tahun-1992/ 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar