Nama : Yulyani
NPM : 28210768
Kelas : 2EB17
PENGERTIAN KOPERASI
A. Pendapat Saya
Menurut pendapat saya koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perorangan dan ber-asas kan kekeluargaan, serta bertujuan untuk menyejahterakan para anggota-nya.
B. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
C. Menurut Wikipedia
Koperasi adalah organisasi bisnis perseorangan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
D. Menurut sumber lain-nya
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
E. Menurut Para Ahli
a. Menurut Margono Djojohadikoesoemo
dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi mempunyai 2 konsep yaitu :
Konsep koperasi barat dan Konsep koperasi sosialis.
Konsep Koperasi Barat
Berdasarkan dengan apa yang saya temukan koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika pernyataan tersebut dinyatakan secara negatif, maka koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
- Keinginan individu dipuaskan dengan cara bekerjasama agar bisa saling menguntungkan.
- Setiap individu dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan diarahkan kepada anggota sesuai dengan apa yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan.
Sedangkan Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dengan tujuan merasionalkan produksi.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep yang terakhir adalah konsep koperasi di negara berkembang yaitu ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi:
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi, Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi,Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick, Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis, Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
Ada 3 aliran koperasi yang saya temui yaitu :
a. Aliran Yardstick
- Sering ditemukan pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Berhasil/gagal-nya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
- Menurut saya pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran Sosialis
- Pada aliran ini koperasi dipandang secara efektif, yaitu untuk kesejahteraan rakyat-nya.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan" , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejaran Lahirnya Koperasi
- Tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- Pada Tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkebangan Koperasi di Indonesia
- Pada Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada Tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Pada Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- Pada Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi harus mempunyai Sumber Modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
- Simpanan Pokok , adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib, adalah jumlah simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
- Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk modal sendiri, pembagian untuk anggota yang keluar dari koperasi dan untuk menutup kemungkinan kerugian.
- Hibah, adalah barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.
Sedangkan Modal Pinjaman berasal dari :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Sumber:
- Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Siti
- Ksupointer.com/konsep-koperasi
- id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut