NPM : 28210768
Kelas : 2EB17
PT.
A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika,
berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan
fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut
berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah
satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di
terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di
Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah
penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak /
menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat
dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui
perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B
berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A
telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada
tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Menurut saya contoh kasus diatas belum bisa dikatakan melanggar hak cipta karena dalam Undang - Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2002 pasal 15 mengatakan bukan pelanggaran apabila penggunaan ciptaan tersebut guna kepentingan pendidikan, penelitian atau pun penulisan karya ilmiah. Sedangkan tujuan dari PT.A sendiri adalah menyediakan referensi untuk para penelitinya dalam bidang pengembangan pendidikan.
Dalam contoh kasus diatas PT. A memperbanyak jurnal-jurnal tersebut juga untuk kepentingan mereka pribadi yaitu memperoleh bahan penelitian. Sedangkan PT.B perusahaan yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan dan dapat dijadikan sumber untuk PT.A. Jadi kegiatan tersebut menurut saya bukan suatu pelanggaran Hak cipta, selama PT.A dapat mencantumkan PT.B sebagai sumbernya. Tetapi diatas tidak dijelaskan secara rinci apakah PT. B dicantumkan sebagai sumber oleh PT.A.
Solusi yang tepat menurut saya adalah PT.A meminta izin pada agen penjualan khusus yang mewakili PT. B untuk dapat bekerjasama dalam bidang ilmu pengetahuan, karena tujuan mereka adalah sama yaitu mengembangkan pendidikan. Jika sudah terjadi kesepakatan yang jelas maka tidak akan terjadi kesalahpahaman lagi antara keduanya.
Sumber :
http://id.wikisource.org/wiki/Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar