Blinkie Graphics Generator at TextSpace.net

Selasa, 20 Maret 2012

Tugas 1 (KUHP BUKU IV " Pembuktian & Daluwarsa " )

Hukum perdata Indonesia 

Nama : Yulyani (28210768)

Kelas  : 2EB17

Pengertian Hukum secara umum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.  

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. BW (Burgelijk Wetboek) sebagian besar adalah Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon Tahun 1811-1838; akibat pendudukan Perancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. Sebagian dari Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis), yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHP) terdiri dari empat bagian, tapi saya mendapat kesempatan untuk coba menjelaskan buku IV yaitu Pembuktian & Daluwarsa

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian terdapat di pasal 1865 s/d 1991.

Pasal 1866 : Alat-alat bukti terdiri atas: bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dalam bab-bab yang berikut.

Pasal 1868 : Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat di mana akta itu dibuatnya.

Pasal 1909 : Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian:
1e. siapa yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat ke dua atau semenda dengan salah satu pihak.
2e. siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat ke dua dengan suami atau istri salah satu pihak;
3e. segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut undang-undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. ( Ps. 1910 Pengecualian untuk anggota keluarga dan semenda yang dapat memberikan kesaksian dalam perkara tertentu)

Pasal 1967 : Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Pasal 1977 : Barang siapa yang telah kehilangan atau kecurian suatu barang miliknya, terhitung sejak barangnya hilang dalam jangka tiga tahun maka dapatlah ia menuntut kembali barangnya dan apabila barang tersebut telah dia temukan dan barang tersebut sudah berpindah tangan maka ia berhak untuk menuntut ganti rugi atas benda tersebut tanpa mengurangi hak dari benda itu.
Daluarsa sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda, ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau gugatan hukum.

Pasal 1978 : Daluarsa dapat tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut dari tangan si berkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut itu orang pihak ketiga.

Pasal 1989 : Daluarasa tidak dapat berjalan terhadap seorang isteri dalam sebuah pernikahan. Bahwa di dalam suatu perkawinan “ apabila tuntutan si isteri tidak dapat diteruskan, melainkan setelah ia memilih antara menerima atau melepaskan persatuan. Apabila si suami karena ia telah menjual benda pribadi isteri, harus menanggung penjualan itu dan didalam segala hal dimana tuntutan si isteri akhirnya harus ditujukan kepada suaminya“.

Sumber :  

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar