Faktur
Pajak Masukan
1. Pilih
Faktur → Pajak Masukan → Administrasi Faktur
2. Muncul
Daftar Faktur Pajak Masukan → Rekam Faktur
3. Muncul
Box Rekam Faktur Pajak Masukan → Lengkapi kolom No faktur, NPWP lawan
transaksi, nama lawan transaksi dan tanggal faktur.
4. Pelaporan
SPT Masa Pajak (bulan) Tahun (2015),
dapat dikreditkan, Nilai Faktur Pajak Jumlah DPP & Jumlah PPN. Lalu
simpan.
5. Maka
tampilan akan kembali pada Box Daftar Pajak Masukan
6. Status
Approve = Belum Approve. Cara mengganti status menjadi approval sukses, pilih
appload faktur = siap approve.
7. Pastikan Uploder Faktur Pajak Masukan dijalankan. Pilih
Management Upload → Upload Faktur
8. Setelah
muncul box manajement upload → start uploder. Pada pilihan refresh log masukan
lama waktu yang kita dibutuhkan untuk mengupload (Biar ga ribet bolak balik
merefresh waktu sebaiknya diisi 5 menit).
9. Masukan
kode captcha dan password → submit, maka uploader akan berjalan
10. Setelah
itu pilih close → (F5) Perbaharui. Maka status akan terganti menjadi Approval
Sukses.
11. Jika
kita menginput Faktur Pajak yang belum menggunakan E-Faktur maka keterangannya
akan menjadi seperti dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar